Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo sehingga PP Kenaikann Gaji PNS tahun 2015 telah resmi ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015. Begitu juga PP yang mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Ketiga Belas (Gaji Ke-13) juga telah resmi ditetapkan pada tanggal yang sama. Selain Gaji PNS juga ditetapkan kenaikan Gaji TNI dan Polri tahun 2015.
Kenaikan Gaji ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015. Sehingga pada bulan Juli PNS sudah dapat menerima penghasilan dengan gaji yang baru tersebut. Dan paling lambat pada bulan Juli akan dibayarkan rapel kenaiakan gaji PNS, TNI dan Polri tersebut. Besarnya kenaikan gaji pada tahun 2015 ini adalah sebesar 6% (Enam Persen).
Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas pada Peraturan Pemerintah tersebut akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juli 2015 yang besarnya akan berpedoman pada besaran gaji pada bulan Juni 2015.
Download PP Kenaikan Gaji Tahun 2015:
- Download PP 30 tentang Kenaikan Gaji PNS
- Download PP 31 tentang Kenaikan Gaji TNI
- Download PP 32 tentang Kenaikan Gaji Polri
- Download PP 38 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas
Silakan klik link di atas untuk melihat PP yang memuat Daftar Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri Tahun 2015. Dan PP yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2015.